Senin, 20 Mei 2019

Juknis Pondok Romadhon

Latar Belakang Pondok Romadhon

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan potensi peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 dinyatakan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Peserta didik hari ini adalah pemimpin bangsa di masa yang akan datang.  Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dididik, dibimbing, dilatih, dan dikembangkan potensinya. Potensi mereka adalah harapan bagi masa depan bangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.Dengan diberikannya pendidikan agama dan kegiatan keagamaan di sekolah, peserta didik nantinya diharapkan akan menjadi generasi emas bangsa yang beriman, bertaqwa, unggul dalam segala hal dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.
Atas dasar itulah Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (PAIS) ingin berkontribusi pada pembentukan karakter peserta didik pada semua jenjang melalui kegiatan Pesantren Romadhon di Sekolah. Sebuah kegiatan keagamaan pada bulan mulia untuk membentuk kepribadian, penanaman nilai-nilai religi dan juga memberikan pengalaman berkesan yang membekas dalam jiwa peserta didik sebagai bekal yang bermanfaat bagi pembentukan kepribadiannya kelak. Di samping itu, kegiatan ini juga untuk memberikan pelajaran kepada peserta didik agar terbiasa belajar agama sejak dini sehingga timbul pada diri peserta didik bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim.

Kegiatan Pesantren Romadhon di sekolah selain memberikan pengetahuan agama semata, juga memberikan pengalaman kepada peserta didik untuk bersikap religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, sehingga memiliki semangatamar ma’ruf nahi munkardan berakhlak mulia untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin. Dengan demikian, diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai dengan baik.Agar kegiatan Pesantren Romadhondi sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.


Dasar Hukum 
1.      Undang-Undang Dasar RI 1945 dan perubahannya;
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kepesertadidikan;
10.  Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 tentang Pembinaan di Bidang Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
11.  Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
12. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
20. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah;
21. Surat Edaran Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B- 1765 /Kw.13.4.2/PP.01.1/4/2019 dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ,
22. Nomor : 455.2 /2455/101.1/04/2019, tentang Kegiatan Bulan Ramadhan tahun 1440 H / 2019 M Peserta Didik SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK





Pesantren Romadhon merupakan suatu kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat intrakurikuler dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal baik yang berbasis agama maupun umum.Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada Bulan Puasa (Romadhon). Adapun Pondok Romadhon itu sendiri tersusun dari dua kata, yakni Pesantren dan Romadhon.

Karel A. Steenbrink (1994) berpendapat bahwa asal usul istilah pesantren berasal dari bahasa Arab “Funduq” yang berarti pesanggrahan atau penginapan bagi orang yang bepergian.Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), kata pondok memiliki arti madrasah dan asrama (tempat mengaji; belajar agama Islam), seperti Pondok Gontor Ponorogo, Tebuireng Jombang, Krapyak Jogjakarta, dan pesantren lainnya.
Abdurrahman Wachid (2001) juga sering menggunakan istilah yang semakna dengan kata pondok yaitu pesantren, di mana secara teknis pesantren adalah tempat tinggal santri.Pengertian tersebut menunjukkan ciri pesantren yang paling penting, yaitu sebuah lingkungan pendidikan yang sepenuhnya total. Tiap pesantren mengembangkan kurikulumnya dan menetapkan institusi-institusi pendidikannya sendiri dalam rangka merespon tantangan dari luar.
Adapun yang berkenaan dengan Romadhon, Ahmad Syarifuddin (2003) menyatakan bahwa Romadhon berasal dari asal kata bahasa Arab “ramadla-yarmudlu-ramadlan”, yang artinya panas membakar. Orang Arab dahulu ketika memindahkan nama-nama bulan dari bahasa lama ke bahasa Arab, mereka menamakan bulan itu menurut masa yang dilaluinya.Kebetulan Bulan Romadhon pada masa itu melalui masa panas akibat sengatan terik matahari.Panas membakarnya Bulan Romadhon bisa juga berarti Bulan Romadhon memberikan energi untuk membakar dosa-dosa yang dilakukan manusia.Menurut kamus bahasa Indonesia sendiri, kata Romadhon mempunyai arti bulan kesembilan (bulan puasa) menurut perhitungan Tahun Hijriyah.
Dengan demikian, istilah Pesantren Romadhon mengandung arti suatu rangkaian kegiatan pembelajaran agama secara totalitas (adanya penginapan/pemondokan selama satu hari atau lebih) yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan dalam rangka mempersiapkan anak didiknya untuk menjadi generasi yang memiliki kedalaman spiritual dan berkepribadian Islami yang dilakukan di Bulan Romadhon.
Pesantren Romadhon merupakan kegiatan yang diselenggarakan pada waktu bulan puasa yang diisi dengan berbagai bentuk kegiatan keagamaan seperti, shalat berjama’ah lima waktu, shalat Tarawih berjama’ah, makan sahur dan buka puasa bersama, tadarus al-Qur’an, kajian keagamaan dan diskusi agama serta kegiatan keagamaan lainnya. Jelasnya, kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan intensif yang dilakukan dalam jangka tertentu yang diikuti secara penuh oleh peserta didik selama 24 jam atau sebagian waktu saja dengan maksud melatih mereka untuk menghidupkan hari-hari dan malam-malam Bulan Romadhon dengan kegiatan-kegiatan ibadah.

Tujuan Pesantren Romadhon

Kegiatan Pesantren Romadhon ini bertujuan untuk:
1.        meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia peserta didik;
2.        meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari peserta didik sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3.        menerapkan dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam membentuk mental spiritual peserta didik yang memiliki kepribadian muslim yang kokoh dan mampu menghadapi tantangan negatif yang datang dari dalam maupun luar dirinya;
4.        memberikan pemahaman dan pengalaman tentang dirasah Islamiyah, wawasan kebangsaan, wawasan lingkungan hidup, citra diri anak saleh, Adab Pergaulan Muslim,kepemimpinan, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba;
5.        melatih kemandirian, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan toleransi;
6.        memberikan pengalaman tentang model kehidupan di pondok pesantren;
7.        memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya menghidupkan hari-hari dan malam-malam Romadhon dengan kegiatan-kegiatan positif (ibadah);
8.        meningkatkan amal ibadah peserta didik pada Bulan Romadhon yang arahnya mendorong pembentukan kepribadian peserta didik baik secara rohani maupun jasmani dengan melakukan penghayatan terhadap ibadah puasa dan amal-amal ibadah lainnya yang ia kerjakan; dan
9.        menyemarakkan syiar Islamdilingkungan sekolah dan masyarakat.

PELAKSANAAN PESANTREN ROMADHON

Sebelum mengikuti kegiatan Pesantren Romadhon, peserta didik harus mempersiapkan fisik dan mentalnya terlebih dahulu. Dengan fisik dan mental yang baik, diharapkan peserta didik dapat mengikuti kegiatan Pesantren Romadhon dengan maksimal. Semua materi dan kegiatan keagamaan pada Pesantren Romadhon dapat diterima dan diikuti dengan baik sehingga setelah mengikuti kegiatan Pesantren Romadhon di sekolah peserta didik dapat mempraktikkannya di luar sekolah secara sadar dan mandiri.
Persiapan fisik yang harus dipenuhi oleh peserta didik sebagai berikut:
1.        Peserta didik harus sehat;
2.        Peserta didik selalu dalam keadaan suci kecuali bagi yang berhalangan;
3.        Peserta didik menggunakan pakaian Islami;
4.        Peserta didik membawa peralatan shalat;
5.        Peserta didik membawa al-Qur’an atau Juz ‘Amma;
6.        Peserta didik membawa alat tulis;
7.        Peserta didik membawa pakaian tidur dan olahraga;
8.        Peserta didik membawa perlengkapan mandi; dan
9.        Peserta didik membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan.

Adapun beberapa persiapan mental yang harus disiapkan oleh peserta didik adalah:
1.        niat yang kuat dan tulus karena Allah SWT.;
2.        tujuan belajar ajaran Islam dan beribadah karena Allah SWT.;
3.        kesucian hati dan jiwa (tazkiyat an-nafs);
4.        motivasi diri; dan
5.        perasaan senang dan gembira.
 
(Juknis Pondok Romadhon Kanwil Kementerian Agama 1440H/2019M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belajar dan Beramal

Tugas 3 Go Book Jatim

GAME MENYUSUN KATA Soal 1 Kenal Maka Tak Sayang Tak Jawaban Tak Kenal Ma...