Latar Belakang Pondok Romadhon

Peserta didik hari
ini adalah pemimpin bangsa di masa yang akan
datang. Mereka adalah generasi penerus
bangsa yang harus dididik, dibimbing, dilatih, dan dikembangkan potensinya.
Potensi mereka adalah harapan bagi masa depan bangsa. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan bahwa
setiap satuan pendidikan di semua jalur jenjang
dan jenis pendidikan wajib
menyelenggarakan pendidikan agama.Dengan diberikannya pendidikan agama dan
kegiatan keagamaan di sekolah, peserta
didik nantinya diharapkan akan
menjadi generasi emas bangsa yang beriman, bertaqwa, unggul dalam segala hal
dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.
Atas dasar itulah Kantor Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (PAIS) ingin berkontribusi pada pembentukan karakter
peserta didik pada semua jenjang
melalui kegiatan Pesantren Romadhon di Sekolah. Sebuah kegiatan keagamaan pada
bulan mulia untuk membentuk kepribadian, penanaman nilai-nilai religi dan juga memberikan pengalaman berkesan yang
membekas dalam jiwa peserta didik sebagai
bekal yang bermanfaat bagi pembentukan kepribadiannya kelak. Di samping itu,
kegiatan ini juga untuk memberikan pelajaran kepada peserta didik agar terbiasa belajar agama sejak
dini sehingga timbul pada diri peserta didik
bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim.

Kegiatan Pesantren Romadhon
di sekolah selain memberikan pengetahuan agama semata, juga memberikan
pengalaman kepada peserta didik untuk
bersikap religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, sehingga memiliki semangatamar ma’ruf nahi munkardan berakhlak
mulia untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil
‘Alamin. Dengan demikian, diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat
tercapai dengan baik.Agar kegiatan Pesantren Romadhondi sekolah dapat berjalan
dengan baik dan lancar, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar RI 1945 dan perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kepesertadidikan;
10. Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 tahun 2010 tentang Pembinaan di Bidang Pendidikan Agama Islam pada
PAUD dan TK;
11. Peraturan Menteri Agama
Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
12. Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
20. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/12A Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI)
pada sekolah;
21. Surat Edaran Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur Nomor: B- 1765 /Kw.13.4.2/PP.01.1/4/2019 dan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur ,
22. Nomor : 455.2 /2455/101.1/04/2019, tentang Kegiatan Bulan Ramadhan tahun
1440 H / 2019 M Peserta Didik SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK
Pengertian
Pesantren Romadhon
Pesantren
Romadhon merupakan suatu kegiatan pendidikan keagamaan yang bersifat
intrakurikuler dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal baik yang
berbasis agama maupun umum.Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada Bulan Puasa
(Romadhon). Adapun Pondok Romadhon itu sendiri tersusun dari dua kata, yakni
Pesantren dan Romadhon.
Karel A.
Steenbrink (1994) berpendapat bahwa asal usul istilah pesantren berasal dari
bahasa Arab “Funduq” yang berarti pesanggrahan atau penginapan bagi orang yang
bepergian.Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), kata pondok memiliki arti
madrasah dan asrama (tempat mengaji; belajar agama Islam), seperti Pondok
Gontor Ponorogo, Tebuireng Jombang, Krapyak Jogjakarta, dan pesantren lainnya.
Abdurrahman
Wachid (2001) juga sering menggunakan istilah yang semakna dengan kata pondok
yaitu pesantren, di mana secara teknis pesantren adalah tempat tinggal
santri.Pengertian tersebut menunjukkan ciri pesantren yang paling penting,
yaitu sebuah lingkungan pendidikan yang sepenuhnya total. Tiap pesantren
mengembangkan kurikulumnya dan menetapkan institusi-institusi pendidikannya
sendiri dalam rangka merespon tantangan dari luar.
Adapun yang
berkenaan dengan Romadhon, Ahmad Syarifuddin (2003) menyatakan bahwa Romadhon
berasal dari asal kata bahasa Arab “ramadla-yarmudlu-ramadlan”, yang artinya
panas membakar. Orang Arab dahulu ketika memindahkan nama-nama bulan dari bahasa
lama ke bahasa Arab, mereka menamakan bulan itu menurut masa yang
dilaluinya.Kebetulan Bulan Romadhon pada masa itu melalui masa panas akibat
sengatan terik matahari.Panas membakarnya Bulan Romadhon bisa juga berarti
Bulan Romadhon memberikan energi untuk membakar dosa-dosa yang dilakukan
manusia.Menurut kamus bahasa Indonesia sendiri, kata Romadhon mempunyai arti bulan
kesembilan (bulan puasa) menurut perhitungan Tahun Hijriyah.
Dengan
demikian, istilah Pesantren Romadhon mengandung arti suatu rangkaian kegiatan
pembelajaran agama secara totalitas (adanya penginapan/pemondokan selama satu
hari atau lebih) yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan dalam rangka
mempersiapkan anak didiknya untuk menjadi generasi yang memiliki kedalaman
spiritual dan berkepribadian Islami yang dilakukan di Bulan Romadhon.
Pesantren
Romadhon merupakan kegiatan yang diselenggarakan pada waktu bulan puasa yang
diisi dengan berbagai bentuk kegiatan keagamaan seperti, shalat berjama’ah lima
waktu, shalat Tarawih berjama’ah, makan sahur dan buka puasa bersama, tadarus
al-Qur’an, kajian keagamaan dan diskusi agama serta kegiatan keagamaan lainnya.
Jelasnya, kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan intensif yang dilakukan dalam
jangka tertentu yang diikuti secara penuh oleh peserta didik selama 24 jam atau
sebagian waktu saja dengan maksud melatih mereka untuk menghidupkan hari-hari
dan malam-malam Bulan Romadhon dengan kegiatan-kegiatan ibadah.
Tujuan Pesantren
Romadhon
Kegiatan Pesantren Romadhon ini
bertujuan untuk:
1.
meningkatkan keimanan, ketaqwaan,
dan akhlak mulia peserta didik;
2.
meningkatkan pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari
peserta didik sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT. serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
3.
menerapkan dan mengamalkan ajaran
agama Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam membentuk mental spiritual
peserta didik yang memiliki kepribadian muslim yang kokoh dan mampu menghadapi
tantangan negatif yang datang dari dalam maupun luar dirinya;
4.
memberikan pemahaman dan
pengalaman tentang dirasah Islamiyah, wawasan kebangsaan, wawasan lingkungan
hidup, citra diri anak saleh, Adab Pergaulan Muslim,kepemimpinan, dan
pencegahan penyalahgunaan narkoba;
5.
melatih kemandirian, keberanian,
kejujuran, kebersamaan, dan toleransi;
6.
memberikan pengalaman tentang
model kehidupan di pondok pesantren;
7.
memberikan pemahaman yang menyeluruh
tentang pentingnya menghidupkan hari-hari dan malam-malam Romadhon dengan
kegiatan-kegiatan positif (ibadah);
8.
meningkatkan amal ibadah peserta didik
pada Bulan Romadhon yang arahnya mendorong pembentukan kepribadian peserta didik
baik secara rohani maupun jasmani dengan melakukan penghayatan terhadap ibadah
puasa dan amal-amal ibadah lainnya yang ia kerjakan; dan
9.
menyemarakkan syiar
Islamdilingkungan sekolah dan masyarakat.
PELAKSANAAN PESANTREN ROMADHON
Persiapan
Fisik dan Mental
Sebelum mengikuti kegiatan Pesantren
Romadhon, peserta didik harus mempersiapkan fisik dan mentalnya terlebih
dahulu. Dengan fisik dan mental yang baik, diharapkan peserta didik dapat
mengikuti kegiatan Pesantren Romadhon dengan maksimal. Semua materi dan
kegiatan keagamaan pada Pesantren Romadhon dapat diterima dan diikuti dengan
baik sehingga setelah mengikuti kegiatan Pesantren Romadhon di sekolah peserta
didik dapat mempraktikkannya di luar sekolah secara sadar dan mandiri.
Persiapan fisik yang harus
dipenuhi oleh peserta didik sebagai berikut:
1.
Peserta didik harus sehat;
2.
Peserta didik selalu dalam keadaan
suci kecuali bagi yang berhalangan;
3.
Peserta didik menggunakan pakaian Islami;
4.
Peserta didik membawa peralatan shalat;
5.
Peserta didik membawa al-Qur’an
atau Juz ‘Amma;
6.
Peserta didik membawa alat tulis;
7.
Peserta didik membawa pakaian
tidur dan olahraga;
8.
Peserta didik membawa perlengkapan
mandi; dan
9.
Peserta didik membawa perlengkapan
pribadi yang diperlukan.
Adapun beberapa persiapan mental
yang harus disiapkan oleh peserta didik adalah:
1.
niat yang kuat dan tulus karena
Allah SWT.;
2.
tujuan belajar ajaran Islam dan
beribadah karena Allah SWT.;
3.
kesucian hati dan jiwa (tazkiyat an-nafs);
4.
motivasi diri; dan
5.
perasaan senang dan gembira.
(Juknis Pondok Romadhon Kanwil Kementerian Agama 1440H/2019M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar